Suara.com - Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka -- dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.
Kamis (15/10/2020), kemarin, Mabes Polri mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers. Selain dikenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan mereka juga diborgol.
Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikritik banyak pihak karena seharusnya dalam konteks kasus mereka tidak perlu sampai seperti itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut, mereka ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.
Jimly mengatakan sebagai pengayom warga, polisi seharusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. "Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah."
Dalam pernyataan Jimly di media sosial disertai tautan link berita berjudul: Inisiator KAMI Diborgol Saat Ikut Jumpa Pers, Gde Siriana: Ini Penghinaan Terhadap Demokrasi!
Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat.
Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.
Baca Juga: Saran Politikus Buat Mahasiswa yang Mau Demo Agar Tuntutan Tak Melebar
Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.