Fadli Zon: Dulu 30 Ribu Napi Dibebaskan, Sekarang Ribuan Pendemo Ditangkap

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:24 WIB
Fadli Zon: Dulu 30 Ribu Napi Dibebaskan, Sekarang Ribuan Pendemo Ditangkap
Ilustrasi narapidana dalam penjara. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengecam aksi pemerintah yang menangkap ribuan demonstran tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia membandingkan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan puluhan ribu narapidana dengan alasan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Fadli Zon mengatakan, pada awal April 2020 lalu Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribuan narapidana dengan alasan Covid-19.

Namun, kekinian justru pemerintah menangkap ribuan demonstran tolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?

Tak hanya itu, sejumlah tokoh hingga aktivis juga turut dipenjarakan oleh pemerintah.

"Awal April 2020, Kemenkumham lepaskan 30.000-an napi dari penjara dengan alasan Covid-19. Kini menangkapi tokoh-tokoh dan ribuan demonstran buruh, mahasiswa dan pelajar," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Fadli Zon kritisi penangkapan demonstran tolak uu cipta kerja (Twittr/fadlizon)
Fadli Zon kritisi penangkapan demonstran tolak uu cipta kerja (Twittr/fadlizon)

30 Ribu Napi Bebas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Baca Juga: Isi WAG KAMI Ngeri, Buat Skenario Mirip 98, Ajak Preman Jarah Toko Tionghoa

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020).

Ribuan Demonstran Ditangkap

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.192 demonstran yang mengikuti aksi demo tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Jakarta pada 6 hingga 8 Oktober.

Dari ribuan demonstran yang ditangkap, sekitar 50 persen demonstran itu merupakan pelajar STM.

Sisanya merupakan buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi. Mereka berasal dari Purwakarta, Karawang, Bogor dan Banten.

Kepolisian menyebut para demonstran tersebut masuk sebagai golongan anarko yang hendak berniat membuat kericuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada aktor dibalik aksi demo tersebut. Aktor tersebut membiayai perjalanan hingga memberikan makan untuk para demonstran di Jakarta.

"Ada undangan untuk datang (demo), disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, bus kemudian nantinya ada uang makan untuk mereka semua," tutur Yusri.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap tokoh di balik aksi demonstrasi tersebut.

"Sementara kami lakukan penyelidikan oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui pelakunya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI