Saran Politikus Buat Mahasiswa yang Mau Demo Agar Tuntutan Tak Melebar

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:32 WIB
Saran Politikus Buat Mahasiswa yang Mau Demo Agar Tuntutan Tak Melebar
Ilustrasi: seribuan mahasiswa Bireuen kembali gelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di depan pintu gerbang Gedung DPRK setempat. [Foto: Zulhelmi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR dari Golkar Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat yang berencana demonstrasi untuk menyampaikan pasal-pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi keberatan agar tuntutan mereka tidak melebar.

"Kami mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan, agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2020).

Para pengunjuk rasa juga diingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi tetap tertib, tidak melakukan kekerasan serta menerapkan protokol kesehatan.

Untuk menjawab penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Bamsoet mendorong pemerintah membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat yang mengajukan tuntutan terkait isu dalam UU Cipta Kerja yang menjadi sumber penolakan.

Baca Juga: Giliran BEM SI Demo Jokowi Hari Ini Sampaikan Mosi Tak Percaya Pemerintah

Ke depan, pemerintah diminta berkomitmen menampung aspirasi yang disampaikan dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja serta melibatkan akademisi sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

"Pemerintah tetap perlu mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya, dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," kata Bamsoet.

Selain turun ke jalan, ia mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar mengajukan gugatan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI