Isi WAG KAMI Ngeri, Buat Skenario Mirip 98, Ajak Preman Jarah Toko Tionghoa

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Isi WAG KAMI Ngeri, Buat Skenario Mirip 98, Ajak Preman Jarah Toko Tionghoa
Jumpa pers penangkapan tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isi percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan yang isinya mengerikan akhirnya dibongkar polisi. 

Lewat isi WAG itu, polisi pun telah meringkus dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya. Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan lewat isi percakapan di grup WA tersebut. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WAG KAMI Medan. Mereka berinisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri).

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Akan Dipersulit Bikin SKCK?, Polda Metro Jaya: Belum

Bareskrim Polri saat merilis kasus penangkapan tokoh dan anggota KAMI dalam kasus ujaran kebencian terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Suara.com/M Yasir).
Bareskrim Polri saat merilis kasus penangkapan tokoh dan anggota KAMI dalam kasus ujaran kebencian terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Suara.com/M Yasir).

Argo juga mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG.

Dalam percakapan di dalam WAG KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA group itu menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah" papar Argo.

Polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov dari penangkapan Juliana.

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo seraya menunjuk foto barang bukti bom motolov.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas Ricuh, Polisi Pukul Mundur Demonstran

Argo menambahkan, Kahiri Amri juga menyebarkan hasutan dengan menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan. Selain itu, Khairi juga disebut turut melakukan provokasi untuk menyerang Gedung DPRD Sumut dan polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Mengerikan

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap anggota dan petinggi KAMI Medan berawal atas adanya percakapan di sebuah WhatsApp Group. Lewat WAG itu, mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus melakukan penghasutan untuk melakukan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri BrigjenAwi Setiyono ketika itu tidak merinci detil percakapan dalam grup WhatsApp tersebut. Hanya saja dia mengklaim bahwa percakapan dalam grup WhatsApp anggota KAMI Medan itu diduga sebagai pemicu terjadinya demo yang berujung anarkis.

"Kalau rekan-rekan ingin membaca WA (WhatsApp Grup)-nya ngeri. Pantas di lapangan terjadi anarki," kata Awi.

"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," imbuhnya.

Berdasar catatan suara.com setidaknya ada delapan anggota dan petinggi KAMI yang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni adalah aggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; Deklator KAMI, Anton Permana; dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatra Utara. Keempatnya adalah Ketua KAMI Sumut, Khairi Amri; Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Delapan orang itu telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI