Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 00:00 WIB
Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI
Polri beberkan peran tiga petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan oleh anggotanya.

Sejauh ini sejumlah petinggi dan anggota KAMI sudah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pendalaman itu salah satunya dari bukti berupa grup WhatsApp KAMI Medan. Dimana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Kahiri Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Kronologi Pembubaran Aksi di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap Polisi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan membuka peluang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Sebab, hingga kekinian pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk saat ini semua masih proses penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan berkembang tersangka lainnya," ujar Slamet.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis. Beberapa dari para tersangka diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Akan Dipersulit Bikin SKCK?, Polda Metro Jaya: Belum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI