Suara.com - Bareskrim Polri mengamankan uang senilai Rp500 ribu sebagai barang bukti penangkapan empat orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
Penangkapan itu terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penggalang dana yang dilakukan para tersangka lewat grup WhatsApp KAMI Medan. Menurut Argo, uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan logistik peserta demo.

"Dari WA grup dia mengumpulkan uang untuk suplai logistik dan baru terkumpul Rp 500 ribu. Kemudian ada ATM kita sita dan ini menjadi petunjuk dari pada untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Selain mengamankan uang ratusan ribu, Argo mengklaim bahwa pihaknya juga memiliki barang bukti berupa foto saat Ketua KAMI Medan Kahiri Amri tengah mengumpulkan massa demo. Ketika itu, Kahiri disebut Argo juga tertangkap kamera tengah membagi-bagikan makanan kepada para demonstran.
"Ada juga tersangka KA itu sedang mengumpulkan massa, membagikan nasi bungkus. Itu semua kita jadikan barang bukti untuk di persidangan," katanya.
WhatsApp Grup KAMI Medan
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap percakapan dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Percakapan tersebut yang menjadi dasar Polri menangkap Kahiri Amri dan tiga anggotanya.
Baca Juga: Gatot Cs Ditolak Besuk Tokoh KAMI di Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri
"Dari empat tersangka ini yang pertama KA (Kahiri Amri) ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," ungkap Argo.