Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan kawan-kawan dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.

Baca Juga: Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI