Suara.com - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan, mengaku mendapatkan informasi adanya kelompok orientasi seksual penyuka sesama jenis di lingkungan TNI-Polri.
Menanggapi itu, TNI bakal bersikap tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menjelaskan Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/398/2009 per 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 per 22 Oktober 2019. Dalam surat telegram itu ditegaskan kalau orientasi seksual LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Dalam video yang disiarkan streaming melalui YouTube, Burhan menyebut dirinya juga pernah menjalankan persidangan seorang anggota dengan kasus orientasi seksual penyuka jenis. Namun saat itu ia tidak memberikan hukuman melainkan meminta komandannya untuk menyembuhkannya secara total.
Pihak TNI masih melakukan klarifikasi terkait pernyataan Burhan tersebut. Sebab, pihaknya menerapkan proses hukum secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan Tentara Nasional Indonesia.
Bahkan, menurut informasi yang didapat Burhan, terdapat pula kelompok persatuan LGBT TNI - Polri.
Baca Juga: Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR
Untuk diketahui, LGBT adalah akronim dari orientasi seksual sejenis, yakni lesbi, gay, biseksual dan transgender.