Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap vaksinasi.
"Peta jalan atau roadmap sedang disiapkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang didukung kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam komite," ujar Wiku dalam jumpa pers, Kamis (15/10/2020).
Kata Wiku roadmap terkait vaksinasi diharapkan segera rampung dan menjadi langkah pemerintah dalam menjalankan program vaksinasi.
Nantinya vaksinasi dilakukan sesuai tingkat risiko di masyarakat.
Baca Juga: Meski Jarang Terjadi, Alergi Telur juga Berisiko Alami Alergi Vaksin
"Diharapkan peta jalan ini akan segera selesai dan menjadi langkah konkret dan bisa disampaikan kepada pemerintah dalam rangka menjalankan program vaksinasi ini. Vaksinasi ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang dilakukan masyarakat di Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya dalam rapat terbatas pada 28 September 2020, Presiden Jokowi meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan kementerian terkait untuk menyusun rencana vaksinasi Covid-19 sedetail mungkin.
Roadmap tersebut harus rampung dalam waktu dua pekan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menuturkan Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19, Roadmap Pelaksanaan Vaksin dan Dashboard Tracing Vaccine Program.
Sementara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pekerja Usia Produktif Menjadi Prioritas Mendapatkan Vaksin Covid-19
Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi.