Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tidak ada hubunganya antara massa pelajar yang ditangkap karena ikut aksi unjuk rasa dengan pencatatan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yusri mengatkan pelajar yang terjaring dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja hanya sebatas membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Oh tidak bisa, sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri saat kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Yusri berpendapat, pencatatan pada SKCK dapat dilakukan jika ada dari mereka yang melanggar ketentuan hukum. Dia menyebut, pihaknya tidak bakal mempesulit para pelajar yang tertangkap saat ikut unjuk rasa saat membuat SKCK.
Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas Ricuh, Polisi Pukul Mundur Demonstran
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi inikan belum," jelasnya.
Untuk itu, Yusri menegaskan jika pembuatan SKCK bakal dipersulit adalah informasi yang keliru. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara pembuatan SKCK dengan aksi unjuk rasa.
"Makannya jangan dikaitkan dulu dengan itu, salah itu. Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu," tutup dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membuat pernyataan akan mempersulit pelajar atau anak STM yang ingin bikin SKCK jika mereka ketahuan ikut demo UU Cipta Kerja. SKCK ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan.
Nama-nama anak STM yang rusuh demo UU Cipta Kerja akan tercatat rekam jejaknya.
Baca Juga: Satu dari 1.377 Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Bawa Katapel