Gatot Cs Ditolak Besuk Tokoh KAMI di Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:03 WIB
Gatot Cs Ditolak Besuk Tokoh KAMI di Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan mengapa Polri tidak memperkenankan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI untuk menengok para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab.

Baca Juga: Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI, Ini Alasan Mabes Polri

"Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi.

"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," ujarnya.

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tangkap Jumhur Hidayat, Polisi: Twitnya UU Ciptaker Untuk Investor RRT

Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI