Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap peran Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat yang ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa penangkapan, penetapan status tersangka, hingga berujung penahanan terhadap Jumhur berkaitan dengan kicauannya di media sosial. Dimana Jumhur melalui akun Twitter @jumhurhidayat dituding telah menyebarkan ujaran kebencian hingga mengakibatkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan demonstran saat menolak UU Cipta Kerja.
"Pola dari hasutan JH di akun twitternya nulis salah satunya undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa twitnya. Ini salah satunya," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo mengklaim jika penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jumhur. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; handphone, akun Twitter hingga hardisk.
Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia
"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian, tersangka JH ini, dan kemudian tersangka menyebarkan. Motifnya menyebarkan muatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancamannya 10 tahun," kata Argo.
Tiga Petinggi KAMI
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Jumhur pada Selasa (13/10).
Baca Juga: Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda
Dihari yang sama petinggi KAMI lainnya, yakni Syahganda Nainggolan juga ditangkap. Anggota Komite Eksekutif KAMI itu ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dinihari di kediamannya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, pada Senin (12/10) Deklator KAMI Anton Permana juga ditangkap. Dia ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketiga petinggi KAMI tersebut turut dihadirkan oleh Bareskrim Polri saat merilis pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sore tadi. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye.