Reklamasi di Era Anies Tak Tuntas karena Dominan Tata Uang dari Tata Ruang

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:11 WIB
Reklamasi di Era Anies Tak Tuntas karena Dominan Tata Uang dari Tata Ruang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memasuki masa kepemimpinannya yang ketiga tahun besok, Jumat (15/10/2020). Namun, meski sudah tiga tahun menduduki kursi DKI 1, masalah reklamasi dinilai tak kunjung rampung.

Hal ini dikatakan oleh Pengamat Tata Kota Nirwono Joga dalam diskusi virtual bertajuk tiga tahun tahun pemerintahan Anies Baswedan yang digelar Populi Center, Kamis (15/10/2020).

Nirwono menilai masalah reklamasi Jakarta tidak akan tuntas karena banyak kepentingan politiknya. Malah, unsur politis itu disebutnya lebih dikembangkan dibandingkan aspek tata ruang.

"Terkait reklamasi ini tidak lebih dari masalah politik siasat tata uang sebenarnya dari pada kebijakan terkait tata ruang karena lebih faktor tata uangnya lebih kuat," ujar Nirwono.

Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker

Anies disebutnya malah menutup diri dan menganggap masalah selesai begitu ia mencabut sejumlah izin reklamasi yang digagas Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal masih ada sejumlah polemik rumit yang tertinggal dan harus dirampungkan.

Imbasnya, karena sudah masuk tahun ketiga era pemerintahannya, masalah reklamasi ini bakal diwariskan ke Gubernur selanjutnya.

"Sehingga reklamasi ke depan masih jadi isu yang enggak selesai di pemerintahan Anies tapi jadi PR lanjutan bagi gubernur selanjutnya," tuturnya.

Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

Melalui aturan itu, pulau M yang seharusnya akan digarap PT MKY juga dicabut izinnya. Tak terima, MKY menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Anies diputuskan menang.

Baca Juga: Tak Masalah Pelajar Demo, KPAI Balas Ucapan Anies Pakai Undang Undang

Belum mau menyerah, MKY mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) malah memperkuat keputusan sebelumnya. Akhirnya MKY mengajukan kasasi ke MA dan Anies tetap dimenangkan.

Setidaknya ada empat sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, H, F, dan M. Namun pulau H juga bernasib sama seperti pulau M setelah hakim MA menolak kasasi milik PT Taman Harapan Indah.

Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung.

Semantara dalam sengketa pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PT TUN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI