Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polri Ungkap Peran Petinggi KAMI Syahganda
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap peran Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan, terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan dan penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadap Syahganda berkaitan dengan kicauannya di media sosial. Dimana Syahganda melalui akun Twitter @syahganda dituding telah menyebarkan foto-foto dan narasi yang tidak sesuai untuk mendukung demostran yang menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Argo mengklaim jika penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kicauan Syahganda. Argo menyebut motif Syahganda menyebarkan unggahan foto dengan narasasi yang tidak sesuai ialah untuk mendukung demonstran

Baca Juga: Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..

"Motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," katanya.

Atas perbuatannya, Syahganda dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Syahganda juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumnya 6 tahun penjara," pungkas Argo.

Ditangkap di Depok

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Syahganda Nainggolan pada Selasa (13/10). Dia ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dinihari di kediamannya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Marissa Haque: UU Ciptaker Bikin Murtad

Selain Syahganda, ada dua petinggi KAMI yang juga ditangkap di Jakarta. Mereka yakni: Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklator KAMI Anton Permana.

Ketiga petinggi KAMI tersebut turut dihadirkan oleh Bareskrim Polri saat merilis pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sore tadi. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Ketika itu, Syahganda bahkan sempat berteriak kata 'Merdeka' ke arah awak media.

"Merdeka!," teriak Syahganda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI