Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta Marissa Haque tidak asal membuat pernyataan. Terlebih menyoal Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Marissa dapat membuat muslim menjadi murtad massal.
Baidowi mengatakan Marissa seharusnya membaca lebih dahulu UU Ciptaker sebelum akhirnya membuat pertanyaan yang dapat menggiring opini.
"Sebelum bicara saudara Marissa baca dulu dan pahami ketentuannya sehingga tidak mudah menggiring opini publik," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Baidowi mengatakan bahwa tidak benar apabila Jaminan Produk Halal dikatakan MUI tidak keluarkan fatwa.
Ia berujar untuk lembaga pemeriksa halal (LPH) dapat dilakulan oleh pemerintah dan masyarakat. Di mana unsur masyarakat yang dimaksyd, yakni ormas Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta di bawah naungan yayasan Islam dan ormas Islam.
"Fatwa halal diterbitkan MUI pusat dan provinsi. Sertifikat halal diterbitkan PBJPH setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Karena di dunia internasional itu yang diakui adalah sertifikat yang diterbitkan negara," kata Baidowi.
Sementara itu Baidowi juga menanggapi pernyataan Marissa terkait jam ishoma para buruh yang dinilai tidak memadai apabila digunakan untuk ibadah.
"Terkait perlindungan keyakinan agama pekerja dilindungi. Bahwa pekerja tidak boleh di-PHK karena menjalankan keyakinan agamanya," ujar Baidowi.
Sebelumnya, Marissa Haque menyebut UU Cipta Kerja bisa bikin muslim di Indonesia pindah Agama alias murtad. Bahkan dia menyebut jumlahnya, sampai 87 persen.
Baca Juga: Ogah Bawa ke MK, Buruh: Kami Tetap Aksi sampai UU Ciptaker Dibatalkan
Istri Ikang Fawzi tersebut menyebut jika Omnibus Law ini akan memberikan dampak negatif untuk beberapa pihak.