Pria Berkaos FPI Bawa Ketapel Saat Demo Tolak Omnimbus Law Ditahan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Pria Berkaos FPI Bawa Ketapel Saat Demo Tolak Omnimbus Law Ditahan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menahan satu orang buntut aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Seorang pria yang ditahan tersebut lantaran kedapatan membawa ketapel.

Polisi menangkap sosok yang mengenakan pakaian FPI itu di sekitar Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dia dicokok saat polisi menggelar razia.

"Ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (15/10/2020).

Namun Yusri tidak menyebutkan identitas orang yang ditangkap tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan pasal yang nantinya akan disangkakan pada orang tersebut.

Sementara itu, kepolosian sudah memulangkan ribuan orang yang turut terciduk pada saat kerusuhan pasca demo. Total, ada 1.377 orang yang telah pulang pada Rabu (14/10/2020) kemarin malam.

Dia menambahkan, ribuan orang itu dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Pendataan dilakukan sebagai syarat kepulangan mereka.

"Yang 1.377 sudah kita kembalikaan, semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kita mendata mereka semua," tuturnya.

Untuk massa kategori pelajar yang turut diamankan, beber Yusri, dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orang tua atau kerabat terdekat. Massa pelahar juga diharuskan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"(Untuk pelajar) wajib diambil orang tau atau keluarga terdekatanya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," sambung dia.

Baca Juga: Sempat Nginap di Polda, 1.377 Pendemo Tolak UU Ciptaker Dilepas Lagi

Yusri menambahkan, ada 47 orang yang belum bisa dipulangkan karena reaktif Covid-19. Nantinya, mereka akan dipulangkan setelah hasil pemeriksaan swab menunjukkan hasil negatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI