Suara.com - Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut, diperkirakan enam ribu mahasiswa akan melakukan unjuk rasa ke Istana Kepresidenan, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) besok.
Anggota Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Andi Khiyar mengatakan mahasiswa tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan/Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Estimasi akan turun sekitar 6.000 orang, baru datang dari wilayah Kalimantan dan Sulawesi, tuntutannya masih sama dengan kemarin, kami tetap desak presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Andi kepada Suara.com, Kamis (16/10/2020).
Dia menerangkan, aksi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah Salat Jumat, mereka mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan fokus mengendalikan pandemi covid-19.
Baca Juga: Pengusaha: UU Cipta Kerja Bikin Investor Pasar Modal Sumringah
"Saat hati rakyat telah tersakiti, buruh menjadi korban atas kerakusan para penguasa dan oligarki, pendidikan, perekonomian, kesehatan dan segala aspek kehidupan dikebiri, maka sampaikanlah ke seluruh pelosok negeri, bahwa demokrasi kita telah mati," ujarnya.
Andi meminta seluruh massa aksi untuk membekali diri dengan masker, face shield, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi mengingat demonstrasi akan dilakukan saat pandemi covid-19.
Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Orang Dari 2 Ambulans Saat Demo Tolak Omnimbus Law