Suara.com - Ribuan orang yang dirungkus saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Selasa (13/10/2020) sudah dipulangkan. Total, ada 1.377 orang yang telah pulang pada Rabu (14/10/2020) kemarin malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ribuan orang itu dipulangkan seusai dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Dia menyebut, pendataan dilakukan sebagai syarat kepulangan mereka.
"Yang 1.377 sudah kami kembalikan, semalam. Terakhir ada yang kami pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kami mendata mereka semua," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).
Untuk massa kategori pelajar yang turut diamankan, beber Yusri, dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orang tua atau kerabat terdekat.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Penjarahan di Thamrin City, Polisi: Hanya Pelemparan Saja
Massa pelajar juga diharuskan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"(Untuk pelajar) wajib diambil orang tua atau keluarga terdekatanya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," sambung dia.
Yusri menambahkan, ada 47 orang yang belum bisa dipulangkan karena reaktif Covid-19. Nantinya, mereka akan dipulangkan setelah hasil pemeriksaan swab menunjukkan hasil negatif.
"Kami lakukan protap kesehatan, pertama kita swab, nanti 3 sampai 4 hari baru tau hasilnya sepeti apa. Ini yang nantinya jadi klaster harus diantiasipasi oleh temen-teman yang unjuk rasa," jelasnya.
Yusri menambahkan, ada satu orang yang kini harus menjalani penahanan. Meski demikian, dia tidak membeberkan secara rinci terkait alasan penahanan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Orang Dari 2 Ambulans Saat Demo Tolak Omnimbus Law
"Ada 1 yang kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman tahu satu ada yang bawa ketapel kemarin," tutup Yusri.