Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan merilis kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-undang Cipta Kerja. Beberapa tersangka yang merupakan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) turut dihadirkan.
Pantauan Suara.com sekira pukul 15.30 WIB, ada sembilan tersangka yang dihadirkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu tersangka yang terlihat yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Syahganda terlihat mengenakan pakaian tersangka warna oranye. Dia bahkan sempat meneriakkan kata 'Merdeka' di depan awak media.
Baca Juga: Detik-detik Kericuhan saat Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
"Merdeka!" teriaknya.
Delapan Orang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Baca Juga: Polisi Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.