Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima mobil dinas pada tahun 2021. Mereka yang mendapatkan yakni lima pimpinan, lima Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya anggaran mobil itu yang sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Ali menuturkan, belum mengetahui besaran anggaran belanja yang dikeluarkan DPR untuk mobil dinas para pejabat struktural di lingkungan KPK.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal itu, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan itu," ucap Ali.
Ali menambahkan untuk berapa jumlah unit mobil nantinya akan sesuai Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," tutup Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, anggaran mobil dinas untuk Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar.
Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil di atas 3.500 cc.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
Sementara, untuk mobil jabatan lima Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. Sama dengan mobil jabatan untuk enam pejabat eselon I KPK.