Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo ditolah oleh polisi saat hendak membesuk anggota dan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Saat meminta izin untuk menemui anggotanya yang ditahan sempat terjadi ketegangan, Gatot bersama sejumlah tokoh berdebat dengan petugas.
Pantauan suara.com di lokasi, Gatot bersama sejumlah tokoh yakni Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung tiba sekitar pukul 12.20 WIB.
Menurut Gatot pihaknya sudah meminta izin untuk menemui anggota KAMI yang ditahan, namun setelah menunggu lama dirinya bersama rombongan justru tidak diberi izin.
Baca Juga: Jenguk Anggota KAMI, Gatot Nurmantyo Ribut dengan Polisi, Ini Kronologisnya
"Begini, kami kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," ujar Gatot di Bareskrim Polri.
Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.
"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.
Gatot pun tak mempermasalahkan penolakan tersebut dan memilih untuk pulang.
"Ya pulang lah, masa mau tidur sini?," pungkasnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri dan 4 Berita Lain
Delapan Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.