Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Bilang Terima Kasih

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Bilang Terima Kasih
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Panglima TNI yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditolak masuk ke Bareskrim Polri untuk menjenguk sejumlah aktivis kami yang ditahan polisi. Bahkan dilaporkan sempat terjadi kericuhan.

Kericuhan terjadi saat rombongan petinggi KAMI yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Mereka tak diberikan izin untuk membesuk sejumlah tokoh KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Awalnya, rombongan Gatot Nurmantyo tiba di Bareksim Polri sekitar pukul 12.20 WIB. Sempat terjadi keributan antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Diizinkan Tengok Anak Buah, Gatot: Pulang Lah, Masa Mau Tidur di Sini!

Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

Dalam kesempatan tersebut Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menjenguk para aktivitas KAMI yang ditahan polisi.

"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," ujar Gatot.

Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.

Baca Juga: Kericuhan Pecah Tak Bisa Masuk Mabes Polri, Gatot Nurmantyo Buka Suara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Saat ini, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI