Suara.com - Bareskrim Polri menolak Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh saat meminta izin untuk menemui anggotanya yang ditahan.
Gatot mengaku tak mempermasalahkan penolakan tersebut dan memilih untuk pulang.
"Ya pulang lah, masa mau tidur sini?" kata Gatot di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2020).
Pantauan Suara.com, Gatot dan sejumlah tokoh mendatangi Bareskrim Polri sekira pukul 12.20 WIB. Beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.
Baca Juga: Dilarang Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Sempat Ricuh di Bareskrim
Menurut Gatot, pihaknya sempat meminta izin untuk menemui anggota dan petinggi KAMI yang ditahan.
Namun, setelah menunggu lama dirinya bersama rombongan justru tidak diberi izin.
"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot.
Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.
"Eggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah," katanya.
Baca Juga: Mau Besuk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung Ditolak Bareskrim
Delapan Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya ditangkap di Jakarta.
Mereka adalah anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; Deklator KAMI, Anton Permana; dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni Ketua KAMI Sumatera Utara, Khairi Amri; Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.