Dilarang Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Sempat Ricuh di Bareskrim

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Dilarang Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Sempat Ricuh di Bareskrim
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu