Mau Besuk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung Ditolak Bareskrim

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Mau Besuk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung Ditolak Bareskrim
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah..."

Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah tokoh mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menemui sejumlah anggota dan petinggi KAMI yang ditahan.

Pantauan Suara.com mereka tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.

Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

Baca Juga: Saran Rocky Buat Prabowo 'Lawan' Tarif Trump: Kuatkan Diplomasi, Jadikan Dino Patti Djalal Dubes

Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Dalam kesempatan tersebut, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.

"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot.

Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

"Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah," katanya.

Delapan Ditangkap

Baca Juga: Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan orang yang merupakan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.