Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah menjadwalkan sidang perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (22/10/2020) pekan depan. Adapun agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Jadwal persidangan atas nama terdakwa Nurhadi Cs telah ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat Saefudin Zuhri selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang kasus suap perkara di MA itu juga akan dibantu Hakim Anggota satu, Duta Baskara dan Hakim Anggota dua, Sukartono.
Nurhadi tak sendirian, sang menantu Rezky Herbiyono yang ikut bersekongkol dalam kasus inu juga akan menjalani sidang secara bersamaan. Pasalnya, surat dakwaan mereka digabung menjadi satu perkara.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
"Berkas hanya satu atas nama Nurhadi, Cs. Pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu Kesatu Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya Undang Undang tindak pidana korupsi," tutup Bambang.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai penyuap Nurhadi kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.