Diundang ke Pentagon, Media AS Soroti Pelanggaran HAM Prabowo Subianto

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:24 WIB
Diundang ke Pentagon, Media AS Soroti Pelanggaran HAM Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diundangnya Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto ke Pentagon, Amerika Serikat, menimbulkan reaksi dari banyak pihak, tak terkecuali media asing.

New York Times, media prestisius asal Amerika Serikat, menghubungkan kedatangan Prabowo ke Negeri Paman Sam, dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) era Orde Baru.

Sebelum mendapat undangan dari Menteri Pertahanan Mark T Esper untuk datang ke AS pekan ini, Prabowo sempat dilarang untuk menginjakan kaki di Negeri Paman Sam selama dua dekade terakhir.

Pria yang merupakan mantan menantu dari penguasa Orba Soeharto itu, diduga melakukan pelanggaran HAM berat saat masih berkarier di militer.

Namun, setelah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, larangan itu telah dicabut.

“Larangan yang diterapkan Menteri Prabowo telah dicabut, dan dia akan mengunjungi AS untuk membahas kerja sama,” kata Irawan Ronodipuro, juru bicara Prabowo dikutip dari New York Times, Kamis (15/10/2020).

Mendengar terduga pelaku pelanggaran HAM berat diizinkan masuk AS, Amnesty International dan enam kelompok hak asasi manusia lainnya angkat suara.

Mereka meminta pemerintahan Donald Trump untuk membatalkan kunjungan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu dapat melanggar aturan Amerika Serikat sendiri.

AS diketahui memiliki aturan terkait masuknya orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Dollar AS Melempem, Harga Minyak Dunia Mulai Merangkak Naik

Di samping itu, diperbolehkannya Prabowo Subianto menginjakkan kaki di AS, bahkan lewat undangan resmi, dipercaya akan merusak upaya masyarakat Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI