Suara.com - Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi topik bahasan di sejumlah media Tanah Air pasca kabar dirinya resmi ditahan pihak Kepolisian pada Rabu (14/10/2020). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon beberapa waktu lalu.
Walaupun merupakan jenderal bintang dua, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane mengungkapkan tidak ada hal menonjol yang ditorehkan Irjen Pol Napoleon selama meniti karir di Polri.
Lantas, seperti apa sosok Irjen Pol Napoleon? Berikut profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte selengkapnya.
Perjalanan Karier Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Baca Juga: Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si. lahir pada 26 November 1965. Napoleon Bonaparte merupakan seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sejak 2006, Irjen Pol Napoleon tercatat mengemban sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Ia mengawali kariernya sebagai petinggi Polri dengan menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Dua tahun setelahnya, karier Irjen Pol Napoleon meningkat dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. Setahun berselang, Ia kemudian dipercaya untuk menjabat posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Barulah pada 2011, Irjen Pol Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Setahun setelahnya, Ia menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelum akhirnya menduduki posisi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Di tahun 2016, Ia mulai berkarier di Interpol dengan menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sebelum akhirnya menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Kredit, Kejagung Periksa Menantu Mantan Dirut BTN
Namun, baru lima bulan menjabat, beliau dimutasi karena diduga tidak objektif dalam mengawasi bawahannya dengan adanya penerbitan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terakhir, Irjen Pol Napoleon menjabat sebagai Alanis Kebijakan Utama Itwasum Polri sejak 17 Juli 2020 lalu.
Kasus Gratifikasi
Mutasi Irjen Pol Napoleon dari Jabatan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dilatarbelakangi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bareskrim Polri telah pun menetapkan Irjen Pol Napoleon sebagai tersangka penerima gratifikasi atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Napoleon sempat mengajukan prepengadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan Irjen Pol Napoleon.
Saat pelaksanaan sidang kedua pada Senin (28/9/20) lalu, Irjen Pol Napoleon menilai Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. Napoleon pun membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di lain pihak, tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Irjen Pol Napoleon sudah sesuai prosedur. Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim memiliki bukti surat-surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Djoko Tjandra.
Penerbitan surat-surat tersebut menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam sistem ECS di Sistem Informasi manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Bareskrim juga menemukan fakta bahwa pada April hingga Awal Mei 2020 lalu, Tommy Sumardi yang juga tersangka kasus ini, menyerahkan uang kesepakatan sebesar RP7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditahan Pihak Kepolisian
Atas kasus gratifikasi di atas, Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi. Polisi telah melengkapi berkas penyerahan P-21 yang akan diberikan kepada jaksa, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada dua nama tersangka lain yang juga sudah ditahan pihak kepolisian, yakni mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Demikian profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang tersandung kasus gratifikasi.
Kontributor : Theresia Simbolon