Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan mendatangani Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (15/10/2020). Maksud kedatangan mereka ialah untuk menuntut agar anggotanya yang ditangkap segera dibebaskan.
Presidium KAMI terdiri dari Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan Din Syamsuddin. Mereka bakal menemui Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada pukul 12.30 WIB.
"Presidium KAMI akan menemui Kapolri di Mabes Polri menuntut pembebasan para tokoh KAMI," kata Din kepada Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak delapan anggota KAMI ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap Tanpa Surat, Amnesty: Upaya Intimidasi Oposisi
Penangkapan anggota KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal "aktor intelektual" di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari "pola lama" mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta.
Resmi Ditahan
Polisi pun resmi menahan Jumhur, Syahganda dan Anton Permana. Ketiganya menyusul lima orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan lantaran mereka dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Intsiawati ke Deklarasi KAMI: Jangan Buat Riuh, Covid Sudah Kuras Energi
"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok.
Polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa (13/10/2020).
Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki."
"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.
Awi menegaskan tindakan tegas dari aparat tidak pilih kasih.
"Kami tidak pernah menyampaikan toh ini darimana-darimana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI," katanya.
Bukti lain yang didapatkan polisi adalah proposal deklarasi KAMI di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, para petinggi KAMI itu dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.