Aktivis KAMI Ditangkap Tanpa Surat, Amnesty: Upaya Intimidasi Oposisi

Reza GunadhaABC Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Aktivis KAMI Ditangkap Tanpa Surat, Amnesty: Upaya Intimidasi Oposisi
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Jumhur Hidayat menyuarakan kekesalannya pada polisi Indonesia yang menurutnya tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE. Amnesty Indonesia menganggap penangkapan sebagai upaya intimidasi.

Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10) kemarin, sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya.

Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI (sekarang BNPMII) di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia sempat menjadi salah satu pendukung Joko Widodo pada Pemilu tahun 2014, sebelum menjadi salah satu anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan Agustus lalu.

Baca Juga: Intsiawati ke Deklarasi KAMI: Jangan Buat Riuh, Covid Sudah Kuras Energi

Koalisi tersebut didirikan untuk merespon apa yang mereka sebut kegagalan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penanganan COVID-19.

Kepada ABC Indonesia, istri Jumhur, Alia Febiyani menceritakan, ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.

"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tutur Alia.

"Kesel banget mereka nggak taat aturan protokol kesehatan. Sempet saya tegur, 'Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada diswab belum? Lagi pandemi begini?'," tambah Ibu empat orang anak ini.

Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai.

Baca Juga: Geram Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon Diskak Ferdinand Hutahaean

Usman juga mengkhawatirkan penggunaan pelanggaran UU ITE pada ketiganya.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi."

Menurutnya, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," pungkas Usman.

Ikuti berita seputar pandemi dan lainnya di ABC Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI