Suara.com - Komnas HAM RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Jokowi bersama Gubernur NTB dan Direktur Utama PT Indonesian Tourism Development Corporation atau ITDC selaku pengembang KEK Mandalika harus mementingkan hak warga jika lahannya akan digunakan pemerintah untuk Sirkuit MotoGP.
"Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi. Lalu hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram," kata Beka Ulung, Kamis (15/10/2020).
Beka menyebut negara harus memiliki solusi alternatif yang sesuai jika harus menggusur lahan warga mulai dari sistem penggantian, pendampingan psikologis, dan jaminan pekerjaan di masa depan terhadap warga yang tergusur.
Baca Juga: Komnas HAM Singgung Pernyataan Airlangga: Tidak Mengubah Keadaan Lebih Baik
"Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Komnas HAM sendiri sejauh ini sudah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang akan terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika.
Atas aduan itu, Beka meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur.
"PT ITDC dan Gubernur NTB juga harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi dokumen terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera menentukan proses penyelesaiannya.
Baca Juga: Demo Tolak Omnimbus Law, Komnas HAM Minta Polri Hormati Hak Berpendapat