Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menegaskan pemerintah telah menetapkan sejumlah hoaks terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, jika pemerintah telah mengatakan hoaks, maka tak perlu dibantah lagi.
Hal itu disampaikan oleh Johnny saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa bertajuk 'UU Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (12/10/2020).
Johnny menyebut sebagai seorang Menkominfo ia mengetahui substansi dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, ia juga turut hadir dalam setiap rapat pembahasan.
Atas dasar itulah, Kominfo bisa menetapkan beberapa informasi keliru atau hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Gara-gara Hoaks, Warganet Ramai Mention Menkominfo
"Termasuk Kominfo, saya mempunyai kesepakatan itu, apa perbedaan dokumen yang kami miliki dengan yang berkembang di ruang publik, atas itu yang kami kategorikan sebagai hoaks," kata Johnny seperti dikutip Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Hal tersebut dibantah oleh Direktur YLBHI Asfinawati. Ia menuding pemerintah telah melakukan hoaks besar karena hanya mengutip satu pasal.
Salah satunya saat Menkominfo menyebut tidak ada penurunan perlindungan untuk karyawan kontrak dengan mengutip satu pasal. Asfina menegaskan hal tersebut masuk dalam kategori disinformasi.
"Itu disinformasi karena pasal di UU Omnibuslaw dan UU Ketenagakerjaan tidak bisa dibaca satu pasal," ungkapnya.
Bantahan dari Asfinawati tersebut langsung dibalas oleh Johnny. Johnny balik menuding Asfinawati keliru dalam menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Tengku ke Jokowi: Belum Terima Naskah UU, Kok Anggap Massa Termakan Hoaks?
"Kalau versi pemerintah sudah bilang hoaks, ya itu hoaks kenapa membantah lagi dan ini untuk kepentingan," jawab Johnny sambil berteriak.
Johnny mengaku enggan terjebak dalam pembahasan teknis. Ia hanya mau membahas secara substansial.
Ia mengarahkan pembahasan teknis dengan kementerian terkait, bukan dengannya.
"Ingat ya Nana, saya tidak ingin terjebak di soal teknis seperti ini," tegas Johnny.
Simak video selengkapnya di sini.