Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:24 WIB
Sempat Ditunda Gegara Kena Corona, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020), hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang ini digelar setelah sebelumnya ditunda lantaran keduanya mengalami sakit.

"Iya (sidang tuntutan Benny dan Heru), rencananya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Sedianya, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/9/2020) lalu. Namun sidang itu terpaksa ditunda lantaran terdakwa Benny terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca Juga: Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan

Sedangkan, terdakwa Heru persidangannya sempat ditunda lantaran juga mengalami sakit namun bukan terinfeksi virus Covid-19.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.

Baca Juga: Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.

Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.

Sedangkan terdakwa lain yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.

"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain katerna terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.

Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI