Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Kadisdik Kutai Timur

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:23 WIB
Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Kadisdik Kutai Timur
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau dalam penyidikan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur, Tahun anggaran 2019-2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Musyaffa/Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Selain Musyaffa, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM), Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).

Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Baca Juga: Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020. (Antara)

Baca Juga: Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kaltim, Ribuan Demonstran Orasi dan Bersolawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI