Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi yang juga mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (14/10/2020). Taufiq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman ditelisik penyidik terkait sejumlah aset berupa tanah miliknya yang telah disita KPK. Tanah tersebut diduga berasal dari pencucian uang.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektar yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Pemeriksaan Taufiqurrahman berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini setelah KPK meminjam tempat tersebut.
Baca Juga: Kasus Ini Jebloskan Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim ke Sel
Sebelum dijerat kasus TPPU, Taufiqurrahman terlebih dahulu dijerat dalam kasus gratifikasi, menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai bupati.
Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp 1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015.
Sisanya diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.