Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB
Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Jatim. (Foto dok. Kemenkopolhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud meminta permasalahan UU Ciptaker bisa diselesaikan secara baik-baik.

Hal itu diungkapkannya ketika menerima kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Jatim.

Banyaknya penolakan atas pengesahan UU Ciptaker dianggap Mahfud mesti disalurkan ke pemerintah langsung.

"Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik-baik," kata Mahfud di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Dalam kesempatan yang sama Khofifah mengungkapkan perwakilan serikat buruh se-Jatim sudah menyampaikan semua aspirasinya kepada pemerintah dengan menulis surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada delapan rekomendasi yang disampaikan kepada Mahfud dan mesti diteruskan ke Menteri Keuangan, salah satunya ialah soal nasib buruh linting. Kemudian ia juga menuturkan kalau perwakilan serikat buruh yang hadir berkesempatan mendapatkan penjelasan langsung terkait substasi dan konstruksi UU Ciptaker.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jatim Achmad Fauzi mengharapkan agar aspirasi yang disampaikannya bisa diteruskan oleh Mahfud MD. Ia menekankan hal yang paling fundamental adalah terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan lainnya.

"Yang paling fundamental adalah sisi UMSK dan yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKP di perusahaan-perusahaan tidak boleh hilang karena omnibus law cipta kerja ini," ungkapnya.

Baca Juga: KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI