Beredar Undang-Undang Salah Ketik, Warganet Sampaikan Kritik

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Beredar Undang-Undang Salah Ketik, Warganet Sampaikan Kritik
Undang-undang salah ketik yang beredar. (Twitter/@ranggadachlan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai polemik, warganet kekinian semakin dibuat heran dengan beredarnya foto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasalnya, undang-undang dengan total 71 halaman tersebut sudah ditemukan kesalahan ketik pada bagian paling awal.

Dialah pemilik akun Twitter @ranggadahlan yang menguak kesalahan undang-undang tersebut.

"Love your job, but not NEVER this much," tulis @ranggadahlan dengan menyertakan bukti undang-undang yang salah ketik tersebut, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka

Tertulis dalam undang-undang yang dimaksud @ranggadahlan, kesalahan ketik terjadi di kalimat awal pada bagian "menimbang".

Undang-undang salah ketik yang beredar. (Twitter/@ranggadachlan)
Undang-undang salah ketik yang beredar. (Twitter/@ranggadachlan)

"a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangahhhhn merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan."

Kata perundang-undangahhhhn di atas menjadi sorotan @ranggadahlan dan menjadi bulan-bulanan warganet lainnya.

"Bahkan para juru tulis dokumen pun ngeden dan mendesah ketika harus ngetik untuk kesekian kalinya," celetuk warganet dengan akun @gungnu***

"Pantes halamannya jadi banyak," timpal warganet lainnya dengan akun @theSo***

Baca Juga: Akhirnya! Draf Final UU Cipta Kerja Sampai ke Tangan Jokowi

Adapun draf undang-undang salah ketik yang beredar tersebut bisa dilihat di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI