Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo buka suara terkait tindakan polisi yang menangkap sejumlah tokoh di organisasinya karena tuduhan menyebar berita bohong alias hoaks.
Dia meminta agar masyarakat tak meributkan soal penangkapan itu. Sebab, dia menganggap para tokoh KAMI yang dibekuk polisi itu merupakan pejuang yang tangguh.
"Teman-teman jangan ributkan teman kita yang lagi ditahan di Bareskrim. Mereka semua pejuang bukan karbitan!" kata Gatot seperti dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Gatot menyebut kehadiran KAMI di Indonesia untuk memperbaiki kekacauan memang berisiko tinggi. Namun, para aktivis yang tergabung di KAMI sudah memahami risiko tersebut dan siap melanjutkan perjuangan.
Baca Juga: Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka
"Kami sudah menghitung segala risiko sampai risiko terberat. Kami sudah siap lahir batin, maka tidak perlu diributkan apalagi dikasihani. Justru ada berkah dan kami mengucap syukur alhamdulillah," tutur Gatot.
Gatot meyakini para aktivis KAMI sudah memiliki mental kuat dan siap menerima konsekuensi apapun.
Bahkan, Gatot juga mengklaim para aktivis KAMI itu akan tetap senyum ceria meski berada di balik jeruji tahanan.
"Kalau ragu atas pernyataan kami, silakan jenguk dan lihat pasti disambut dengan senyum ceria. Jadi itulah insan KAMI. Semakin ditekan semakin bangkit! Lanjutkan perjuangan saudaraku!" tegasnya.
Dituduh Dalang Kerusuhan
Baca Juga: Ditangkap karena Demo UU Cilaka, Kingkin Anida Adalah Guru Ngaji
Sebanyak delapan anggota KAMI ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penangkapan anggota KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal "aktor intelektual" di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari "pola lama" mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta.
Resmi Ditahan
Polisi pun resmi menahan Jumhur, Syahganda dan Anton Permana. Ketiganya menyusul lima orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan lantaran mereka dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak UU Ciptaker.
"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok.
Grup WA Mengerikan
Polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa (13/10/2020).
Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki."
"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.
Awi menegaskan tindakan tegas dari aparat tidak pilih kasih.
"Kami tidak pernah menyampaikan toh ini darimana-darimana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI," katanya.
Bukti lain yang didapatkan polisi adalah proposal deklarasi KAMI di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, para petinggi KAMI itu dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.