Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyita Rp3,7 miliar dalam penyidikan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai Rp37 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Diketahui, KPK hari ini baru saja menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Nurhasanah (NHS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 mantan Anggota DPRD Sumut lainnya pada 30 Januari 2020.
Tersangka Nurhasanah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Oktober 2020 sampai 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya
Karyoto mengatakan penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat.
Sebelumnya, KPK juga telah memroses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
"Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Karyoto.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377,5 juta sampai dengan Rp777,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan