Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga orang jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Pelaporan hari ini dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Kami melaporkan tiga orang jaksa penyidik SA, WT dan IP dengan empat poin dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dugaan pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Kurnia, pada 12 November 2019 terjadi pertemuan di kantor Djoko S Tjandra, yang dihadiri oleh jaksa Pinangki dan pihak swasta bernama Rahmat.
Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Joko Tjandra percaya begitu saja terhadap dirinya yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk dapat mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri 11 tahun, bisa langsung percaya kepada seorang jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ungkap Kurnia.
Kurnia mengatakan permohonan fatwa tidak bisa diajukan oleh individu masyarakat, melainkan lembaga negara. Jadi apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari Kejaksaan Agung dan apa yang membuat Joko S Tjandra percaya?
Dugaan kedua, penyidik diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
"Dalam banyak pemberitaan disebutkan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung, Pinangki sempat mengatakan bahwa ia melaporkan kepada pimpinan setelah bertemu Joko S Tjandra. Apakah penyidik telah menelusuri saat proses penyidikan, siapa sebenarnya pimpinan yang diduga dimaksud oleh Pinangki?" tambah Kurnia.
Dugaan ketiga, penyidik diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara.