Suara.com - Belakangan ini, berbagai pihak sempat mempermasalahkan aturan penggunaan masker saat menyetir mobil sendirian.
Tindakan ini dianggap tidak perlu dihukum tidak ada interaksi fisik yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
Hal ini lantas juga sempat menjadi perdebatan para anggota DPRD DKI saat membahas Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sempat ada pro dan kontra untuk memasukkan hal ini ke dalam Perda saat membahasnya bersama eksekutif.
Baca Juga: Perda Corona DKI Hampir Rampung, Nolak Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta
"Ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kami pertanyakan," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Kendati demikian, akhirnya Bapemperda memutuskan untuk memberikan sanksi bagi orang yang tak mengenakan masker meski sendirian di dalam mobil. Hukumannya bisa kerja sosial atau bayar denda Rp 250 ribu sesuai aturan yang berlaku selama ini.
"Jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu," tuturnya.
Dalam pembahasan, opini yang berkembang adalah sulitnya membedakan antara mobil pribadi dengan taksi online. Sebab jika orang di dalam mobil adalah taksi online, maka harus memakai masker.
"Karena kami masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," kata Judistira.
Baca Juga: Kilah Wali Kota Bogor Bima Arya Dangdutan Tak Pakai Masker: Jaga Jarak
Menurut peserta rapat, akan ada kemungkinan sopir taksi merupakan pasien corona tanpa gejala. Jika dia tak mengenakan masker, maka akan berbahaya bagi penumpangnya.
"Nah itu sebenarnya yang diantisipasi yasudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dsri satu orang itu harus memakai masker," pungkasnya.