Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang konon menangis karena kritikan masyarakat soal pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Desakan masyarakat itu terkait pengesahan Undang Undang Pilkada yang mengatur pemilihan dilakukan oleh DPRD.
Mahfud mengatakan aturan itu disahkan oleh pemerintah dan DPR. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"UU disahkan dengan voting dan ada fraksi yang walk out dan UU itu sah, bahwa pemilihan kembali ke DPRD, kembali ke pemilihan DPRD," kata Mahfud dalam acara webinar CSIS dengan tema Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: PDIP: Pak SBY Tak Perlu Terpancing, Tak Harus Merasa Sebagai Tertuduh
Namun setelah UU disahkan, masyarakat justru menyerang SBY yang tengah memimpin pemerintahan kala itu. SBY dianggap telah merusak tatanan demokrasi yang sudah ada.
Mendengar adanya serangan dari masyarakat sipil, SBY dikatakan Mahfud konon sampai menangis di pesawat saat berangkat menuju Amerika Serikat.
"Itu pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat (desakan rakyat)," ujarnya.
"Pak SBY hilang legacy-nya sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu," tambah Mahfud.
Karena itu pula SBY awalnya enggan menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan itu. Namun saat masih di Amerika Serikat, SBY mengumumkan akan mencari jalan tengah supaya Pilkada tidak dilakukan oleh DPRD demi tujuannya memihak kepada rakyat.
Baca Juga: Cikeas Merasa Difitnah Biayai Demo, Mahfud: Kapan Kami Bilang Begitu
Kemudian sepulangnya dari Amerika Serikat, UU Pilkada itu disahkan pada 29 September 2014. Namun SBY tetap membatalkannya beberapa hari kemudian.
"Sepulangnya dari Amerika itu tanggal 29 September 2014 UU itu disahkan tapi 2 hari kemudian 2 Oktober dikeluarkan Perppu (untuk) mencabut."