KPAI: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Jangan Dikeluarkan dari Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:50 WIB
KPAI: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Jangan Dikeluarkan dari Sekolah
Penampakan polisi saat mendata pelajar yang tertangkap saat demo tolak UU ciptaker, Selasa kemarin. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan untuk tidak menghilangkan hak atas pendidikan bagi anak-anak atau pelajar yang ikut turun aksi dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan dinas pendidikan tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman dikeluarkan dari sekolah atau pengurangan nilai karena suara pelajar juga dijamin konstitusi dan UU Perlindungan Anak.

"Jika sekolah dan dinas pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru bimbingan konseling, bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan," kata Retno, Rabu (14/10/2020).

Dia meminta Disdik melalui guru dan orang tua seharusnya cukup mencegah dan membimbing anak-anak pelajar tersebut agar tidak ikut demo karena membahayakan keselamatan anak jika berujung ricuh.

Baca Juga: Pelajar Mulai Dipulangkan, Polda: Banyak Orang Tua Tak Tahu Anaknya Demo

"Melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak," ucapnya.

Sebelumnya, ancaman hukuman berat akan diberikan pihak sekolah hingga mutasi ke pendidikan paket C dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi dan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI