Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:35 WIB
Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok. 

Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.

"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa (13/10/2020).

Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki." 

"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.

Baca Juga: Ditangkap karena Demo UU Cilaka, Kingkin Anida Adalah Guru Ngaji

Awi menegaskan tindakan tegas dari aparat tidak pilih kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI