Suara.com - Usaha pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid oleh keluarga, bahkan sering mengerahkan massa, yang terjadi di berbagai tempat menjadi pelajaran bagi pemerintah Jakarta.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19, bakal menyantumkan aturan sanksi bagi orang yang mengambil paksa jenazah. Peraturan yang sudah disepakati pemerintah dan DPRD itu sekarang sudah dalam tahap finalisasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Judistira Hermawan mengatakan orang yang memaksa mengambil jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
"Ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta," ujar Judistira, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Tes Swab di Semua Puskesmas Harus Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli
Denda ditambah menjadi Rp7,5 juta jika dalam pengambilan paksa disertai dengan ancaman.
Tujuan sanksi denda semata-mata untuk memberikan efek jera sekaligus upaya untuk mencegah munculnya klaster baru.
"Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera," kata Judistira.
Saksi yang diatur dalam peraturan daerah tetap sesuai dengan perundang-undangan, tetap ada batasnya. "Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," kata dia.
Peristiwa pengambilan jenazah secara paksa sudah berkali-kali terjadi di sejumlah tempat. Sebagian kerabat beralasan kalau anggota keluarganya bukan meninggal karena Covid-19.
Baca Juga: Ekspor Tanaman Hias Meningkat Saat Pandemi