Rencana Korsel Perbolehkan Aborsi dengan Syarat Tuai Kontroversi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Rencana Korsel Perbolehkan Aborsi dengan Syarat Tuai Kontroversi
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kementerian Kesehatan, 30 dari setiap 1.000 wanita Korea berusia antara 15 dan 44 tahun melakukan aborsi pada tahun 2005.

Hal itu menempatkan Korea Selatan di tiga negara teratas untuk aborsi per kapita di dunia, hanya di belakang Rusia dan Vietnam.

Kelompok hak asasi berpendapat bahwa pendidikan seks yang terbatas menjadi faktor pemicu banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan di Korea Selatan. salah satunya keengganan pria Korea menggunakan kondom.

Di sisi lain, sebagian kelompok aktivis mendukung rencana revisi UU tersebut, meski menegaskan yang dilakukan pemerintah masih kurang jauh.

Aktivis menuntut pasal 27 Undang-Undang Pidana, yang berjudul "Kejahatan Aborsi," harus dihapus seluruhnya.

Mereka menilai penghentian kehamilan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan tetapi masalah hak-hak perempuan.

"Organisasi perempuan sangat kritis terhadap rencana tersebut karena pemerintah masih mempertahankan kebijakan yang menganggap perempuan sebagai pihak yang perlu dikontrol, bukan individu yang berhak memutuskan kesehatan seksual dan reproduksinya," kata Oh Kyung-jin, koordinator Korean Women's Associations United.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI