Suara.com - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menghapus larangan menyeluruh perihal aborsi yang telah diberlakukan sejak 1953. Rencana itu menuai kontroversi di tengah masyarakat Negeri Ginseng.
Menyadur Deutsche Welle, Rabu (14/10/2020), selain ingin menghapus larangan aborsi, pemerintah juga akan merevisi undang-undang yang mengizinkan aborsi sebelum minggu ke-14 kehamilan.
Pekan lalu, pemerintah Korsel mengumumkan akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pidana dan UU Kesehatan Ibu dan Anak yang merujuk pada aborsi.
Perubahan itu memperbolehkan tindakan aborsi dengan batasan maksimal saat usia kandungan 24 minggu. Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Baca Juga: Apa Itu No Bra Day 13 Oktober? Simak Arti, Manfaat dan Kontroversinya
Aborsi diizinkan bagi wanita dengan keadaan medis atau ekonomi yang memberatkan, jika kelainan genetik teridentifikasi pada bayi atau jika mereka telah menjadi korban perkosaan.
Pengumuman itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tahun lalu bahwa kriminalisasi terhadap semua aborsi melanggar konstitusi.
Kelompok konservatif dan agama mempermasalahkan putusan pengadilan dan revisi hukum yang direncanakan pemerintah dengan alasan bahwa semua kehidupan itu suci dan harus dilindungi.
Song Young-chae, seorang profesor universitas yang aktif dalam kelompok hak asasi manusia yang didukung oleh gereja Kristen, bersikeras menentang rencana untuk mengubah hukum yang ada.
"Saya seorang Kristen jadi ini bertentangan dengan nilai-nilai agama saya, tetapi lebih dari itu karena itu juga bertentangan dengan nilai-nilai Korea, nenek moyang dan masyarakat kita," kata Young-chae dikutip dari DW.
Baca Juga: Sejarah Hari Tanpa Bra, Porno atau untuk Kesehatan?
"Orang Korea dan Kristen akan selalu menghargai semua kehidupan, bahkan jika itu belum lahir. Jadi saya tidak bisa setuju dengan rencana pemerintah."
Menurut Kementerian Kesehatan, 30 dari setiap 1.000 wanita Korea berusia antara 15 dan 44 tahun melakukan aborsi pada tahun 2005.
Hal itu menempatkan Korea Selatan di tiga negara teratas untuk aborsi per kapita di dunia, hanya di belakang Rusia dan Vietnam.
Kelompok hak asasi berpendapat bahwa pendidikan seks yang terbatas menjadi faktor pemicu banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan di Korea Selatan. salah satunya keengganan pria Korea menggunakan kondom.
Di sisi lain, sebagian kelompok aktivis mendukung rencana revisi UU tersebut, meski menegaskan yang dilakukan pemerintah masih kurang jauh.
Aktivis menuntut pasal 27 Undang-Undang Pidana, yang berjudul "Kejahatan Aborsi," harus dihapus seluruhnya.
Mereka menilai penghentian kehamilan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan tetapi masalah hak-hak perempuan.
"Organisasi perempuan sangat kritis terhadap rencana tersebut karena pemerintah masih mempertahankan kebijakan yang menganggap perempuan sebagai pihak yang perlu dikontrol, bukan individu yang berhak memutuskan kesehatan seksual dan reproduksinya," kata Oh Kyung-jin, koordinator Korean Women's Associations United.