Suara.com - Seorang pria dan istrinya ditangkap kepolisian Malaysia setelah diduga menjadi dalang pembunuhan anaknya sendiri yang masih berusia delapan bulan di Kampung Sungai Dua, Bachok, Selasa (13/10/2020).
Menyadur New Straits Times, Rabu (14/10/2020), polisi untuk sementara menahan kedua orang itu selama sepekan hingga 20 Oktober, sesuai Pasal 117 KUHAP.
Dalam proses penangkapan, pria berusia 40 tahun itu tak henti-hentinya berzikir. Dia enggan menjawab pertanyaan apapun dari anggota polisi.
Menurut laporan jurnalis NTV7 Malaysia, Mohd Redzuan Abdul Manap, terduga pelaku pembunuhan, mengatakan bahwa dia mendapat bisikan malaikat sebelum menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Bayi Meninggal usai Dipisahkan dari Ibunya yang Dipenjara, Publik Murka
"Polisi belum mendapat keterangan dari terduga karena dia enggan berbicara dan tidak henti-hentinya berzikir," tulis Mohd Redzuan lewat akun Twitter-nya, @redzuanNewsMPB, Rabu (14/10/2020).
"Terduga mendengar suara malaikat sebelum membunuh anaknya."
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Samsulmuddin Sulaiman mengatakan perintah penahanan dilakukan untuk mendalami kasus pembunuhan ini lebih dalam.
"Kami juga akan mendapatkan surat penahanan bagi tersangka perempuan, berusia 32 tahun, yang juga kerabat dekat bayi tersebut. Dia saat ini dirawat di RS Raja Perempuan Zainab II Kota Baru," kata Samsulmuddin.
Samsulmuddin mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan pria tersebut diduga sakit jiwa dan merupakan pekerja serabutan di desa, sedangkan wanita tersebut adalah seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Kantor GPII Dirusak dan Kader Ditangkap, Begini Kronologi Versi Polisi
Tes narkoba menunjukkan bahwa kedua terduga negatif menggunakan obat-obatan terlarang.
“Jika memungkinkan, tersangka laki-laki juga akan kami kirimkan untuk tes kejiwaan,” kata Samsulmuddin.
Dia mengatakan laporan post-mortem menunjukkan bayi itu meninggal setelah kepalanya terkena pukulan keras.
Jasad bocah lelaki berusia 8 bulan itu ditemukan di dalam karung goni berisi garam di sebuah rumah di Kampung Sungai Dua, kemarin.
Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap tersangka laki-laki dan kemudian istrinya untuk memfasilitasi kasus yang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP terkait pembunuhan.