Akhirnya! Draf Final UU Cipta Kerja Sampai ke Tangan Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Akhirnya! Draf Final UU Cipta Kerja Sampai ke Tangan Jokowi
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR akhirnya secara resmi menyerahkan naskah draf final Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10/2020). Draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pantauan dari Youtube Kompas TV, saat tiba di lobi Kementerian Sekretariat Negara, Indra hanya memperlihatkan draf UU Cipta Kerja kepada awak media.

Indra bergegas masuk ke Gedung Sekretariat Negara tanpa berkomentar apapun kepada awak media yang menunggu di depan gedung.

Sebelumnya, Indra mengatakan bahwa draf yang dikirim ke pemerintah pada siang hari ini ialah draf final dengan jumlah 812 halaman.

Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana

"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman) nggak ada yang berubah," kata Indra.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjunlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu besok.

Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.

Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penuliskam draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya. Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Resmi! Draf Final UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Dikirim ke Jokowi

Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.

"Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI