Suara.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan klarifikasi dan membantah karena merasa dituduh menjadi dalang di balik aksi tolak omnibus law Undang Undang Cipta Kerja.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan SBY sebaiknya tidak perlu terpancing. Pasalnya, kata Andreas, tidak ada yang menuduh SBY menjadi dalang terkait unjuk rasa UU Cipta Kerja.
"Pak SBY sebagai mantan presiden, tokoh nasional, purnawirawan senior seharus tidak perlu terpancing, tidak harus merasa sebagai tertuduh, karena juga tidak ada yang menuduh SBY sebagai dalang, juga sampai saat ini tidak ada indikasi ke sana," kata Andreas kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Andreas mengatakan, sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia, sebaiknya SBY ikut berperan memberikan nuansa tenang di tengah masyarakat. Ia berharap, SBY dapat menjadi simpul pemersatu bangsa di tengah polemik yang berkepanjangan.
"Lebih tepat sebagai mantan presiden dan tokoh nasional, Pak SBY seharusnya ikut menangkan rakyat. Sehingga bangsa ini tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan di tengah pandemi yang berpotensi memecah belah bangsa ini. Kita berharap pak SBY menjadi simpul pemersatu bangsa," ujar Andreas.
Merasa Dituduh Dalang
Sebelumnya, SBY membantah menjadi dalang demo ricuh UU Cipta Kerja. Padahal namanya sama sekali tak disebut.
Ini berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengetahui dalang Demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
Dalam laporan jurnalis Suara.com sebelumnya, Airlangga mengatakan, "sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (di belakang) demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya," kata Airlangga di TV, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Ikutan Demo, Pelajar Asal Klender Malah Dibawa ke Wisma Atlet karena Reakif
Lalu kemarin SBY meminta Menteri Airlangga Hartarto, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan serta BIN untuk menjelaskan ke publik mengenai siapa sesungguhnya yang dimaksud aktor yang menunggangi dan membiayai demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.